MARAKNYA PORNOGRAGI BENTUK DEKADENSI MORAL GENERASI LIBERAL. BAGAIMANA SOLUSINYA?



Oleh: Imanta Alifia Octavira


Saat ini, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut. Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut, membuat Indonesia masuk ke peringkat keempat secara Internasional. Dan peringkat dua dalam regional ASEAN.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. Satgas tersebut bakal melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.


Kementerian dan lembaga yang dilibatkan di antaranya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, KPAI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, dan PPATK.


Terjerumusnya generasi saat ini dalam pergaulan bebas, sejatinya tanda rusaknya masyarakat. Persoalan asmara muda-mudi yang berujung married by accident (MBA), kekerasan seksual, pornografi, aborsi, dan lain sebagainya. Persoalan-persoalan tersebut merupakan akibat dari pengelolaan sistem yang rusak, baik dari segi pendidikan, informasi, ataupun sanksi (uqubat). Pendidikan saat ini adalah pendidikan yang menanamkan pemikiran pemisahan antara agama dengan kehidupan. Menonjolkan prinsip kebebasan terutama dalam hal pergaulan. Menjadikan agama hanya sekedar ritual saja, sehingga untuk mengatur kehidupan, dianggap hanya cukup dari perbuatan yang berasal dari akal manusia. Terutama dalam hal ini adalah pergaulan dengan lawan jenis. Mulai dari ikhtilat, khalwat, bahkan lebih dari itu. Ditambah lagi dengan dukungan perkembangan media sosial yang pesat. Seluruh informasi dapat diterima tanpa melalui proses filter. Sehingga membangkitkan syahwat khususnya para pemuda, dan berujung pada aborsi dan perzinahan.


Sosial media merupakan sarana tersebarnya arus liberalisme termasuk dalam unsur pornografi ini. Hal itu bahkan dijadikan ladang bisnis atau demi kepuasan pribadi semata. Apapun alasannya, seharusnya hal tersebut tidak terjadi, apalagi social media bukan hanya dikonsumsi oleh kalangan dewasa saja melainkan juga anak-anak. Hal ini dapat merusak generasi masa depan. Di era kapitalisme saat ini yang menjunjung tinggi asas manfaat serta kebebasan berperilaku, menjadikan generasi tidak memandang tujuan hidup dengan benar, tidak dapat membedakan antara halal dan haram, dan membuka ruang adanya pergaulan bebas.


Hal ini salah satunya menjadikan fenomena revenge porn, yaitu Tindakan menyebarkan foto atau video seksual tanpa persetujuan dengan motif balas dendam dan menjatuhkan harga diri korban. Bisa juga didefinisikan sebagai pornografi balas dendam atau didistribusikan sehingga dapat diakses oleh public tanpa persetujuan pihak yang ada dalam foto atau video tersebut.


System sekulerisme yang memisahkan antara agama dengan kehidupan ini merupakan tolak ukur utama adanya permasalahan pornografi. Dengan konsep system saat ini, menjadikan para generasi tidak memiliki bekal agama sebagai pegangan hidup sehingga seluruh aktivitas tidak sesuai dengan hukum syara’, termasuk pergaulan dengan lawan jenis yang tidak ada batasnya, seperti pacaran, bermesraan didepan umum, bahkan perilaku zina. Untuk itu, pentingnya penanaman akidah yang kuat terutama bagi para pemuda muslim hingga muncul ketaqwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Berusaha terikat dengan syariat islam dalam setiap aktivitasnya, terutama dalam hal system pergaulan dalam Islam. Islam telah mengharamkan hubungan seksual dalam pernikahan, seperti yang dijelaskan dalam firman Allah berikut :


اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ


"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

(QS. An-Nur 24: Ayat 2)


Islam juga mewajibkan laki-laki dan Perempuan menundukkan pandangan, wajib menjaga izzah dan iffah, mewajibkan Perempuan menutup aurat secara syar’I dan sempurna, serta melarang laki-laki dan Perempuan berkhalwat maupun ikhtilat, dan lain sebagainya. Dengan bekal ketaqwaan yang dimiliki serta aturan yang ada dapat membentengi diri dari kemaksiatan. Peran keluarga juga sangat dibutuhkan, Dimana berperan dalam memberikan pemahaman islam yang shahih kepada anak-anak, sekaligus sebagai control agar menjalankan dan terlibat dalam aktivitas produktif. Lingkungan Masyarakat secara luas pun juga diperlukan untuk mencegah adanya distract hal-hal buruk yang dapat membawa ke dalam kemaksiatan. Harapannya Masyarakat mampu menjalankan amar ma’ruf nahi munkar dan konsisten dalam mencegah segala bentuk kemaksiatan, termasuk pornografi dan pornoaksi. 


Hal ini diperlukan adanya peran negara dalam mengkontrol segala bentuk kepentingan dalam bermasyarakat. Negara yang berlandaskan aturan islam, akan mencegah masuknya segala komoditas yang berpotensi melemahkan Aqidah dan kaum muslimin, negara juga memiliki kapasitas dalam menerapkan hukum islam terhadap seluruh aspek kehidupan, terutama dalam penyelesaian problematika-problematika yang ada terutama kasus pergaulan bebas, baik pornografi, pornoaksi, maupun Tindakan asusila lainnya. Dalam prosesnya, negara akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku agar menimbulkan efek jera dan kasus yang sama tidak akan terulang Kembali baik dari pelaku sebelumnya maupun pelaku baru. Negara juga akan memblokir segala bentuk situs pornografi, hingga mengadakan kebijakan Pendidikan yang meningkatkan Aqidah, dan pemahaman serta penerapan hukum syariat Islam. 


Persoalan-persoalan ummat akan dientas secara fundamental dan menyeluruh hanya dengan penerapan aturan islam secara kaffah. Penerapan islam secara kaffah ini dibutuhkan mulai dari kesadaran diri sendiri untuk senantiasa mengkaji islam dan mendakwahkannya kepada lingkungan sekitar.Wallahu'alam bishshawwab.[]


Refrensi :


https://news.republika.co.id/berita/sc56vt330/menko-polhukam-bakal-bentuk-satgas-khusus-pornografi-anak

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama