Remisi Tidak Memberi Efek Jera Bagi Para Narapidana



Oleh: Ummu Qiya


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus pada Lebaran 2024 berjumlah total 159.557 orang.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata negara memberikan reward atau hadiah kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 


Kabar remisi ini tentu membuat bahagia para Napi dan keluarga mereka. Mereka akan menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga lagi. Tetapi, apakah keluarnya Narapidana tidak menambah aksi kejahatan lagi di masyarakat? Jika Napi yang keluar benar-benar bertobat maka masyarakat tentu akan aman. 


Tetapi sebaliknya maka masyarakat akan resah dan gelisah. Terlebih lagi, beban ekonomi saat ini semakin sulit, tidak mudahnya mantan napi mencari lapangan pekerjaan karena masa lalunya. Akhirnya tidak sedikit mantan Narapidana mengulangi kejahatannya kembali untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 


Hal ini membuktikan, bahwa sistem hukum negeri ini lemah, bahwa remisi tidak efektif bahkan menghilangkan efek jera bagi Narapidana. Hukuman yang didapatkan tidak membuat narapidana bertaubat dan jera atas kejahatan yang telah dilakukannya. Itulah hukum buatan manusia yang bersumber pada akal manusia yang serba lemah, kurang dan terbatas.


Hukuman tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Bahkan seringkali hukuman bisa diperjualbelikan walaupun dengan jalan curang dan saksi kepalsuan. Yaitu sistem yang masih diterapkan hari ini Kapitalisme sekuler yang telah merusak tatanan kehidupan yang tidak ada keadilan di dalamnya.


Berbeda dengan sistem hukum Islam, dimana sanksi yang diberikan terdapat fungsi jawabir dan zawajir. Fungsi penebus dosa dan pemberi efek jera. Pelaku kejahatan akan benar-benar bertaubat atas kesalahan/kejahatan yang telah dilakukannya. Hukuman yang didapatkan sesuai dengan perintah Allah Swt dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah yang dijamin keefektifannya.


Masyarakat sekitar pun jera tidak akan melakukan kejahatan serupa, karena ketika eksekusi hukuman dipertontonkan di depan umum. Sistem sanksi Islam seperti itu tidak berdiri sendiri. Keberadaanya didukung oleh sistem lainnya seperti sistem ekonomi Islam, sistem sosial Islam juga sistem pemerintahan Islam.


Dengan sistem Islam yang sempurna dan paripurna maka akan membuat narapidana tobatan nashuha dan masyarakat juga hidup aman dan damai. Selain itu, sanksi yang dipenuhi di dunia merupakan penghapus dosa atau penebus sanksi di akhirat, namun semua itu hanya akan berlaku dalam penerapan sistem syariat Islam dalam institusi negara Islam yaitu daulah khilafah Islamiyah.


Sebab hanya negara Islam yang mampu menerapkan sistem hukum yang langsung dari sang pencipta. Perlu kita ketahui bahwa tiadalah hukum yang lebih baik selain hukum Sang pencipta (Al-khaliq). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:


اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ


"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 50).


Ayat ini jelas Allah Swt menantang kepada siapa saja hukum yang mana yang lebih baik dari selain hukum-hukumnya.

Wallahua'lam bishshawwab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama