Si Cantik “Sandra” Tersandera Korupsi

 



Penulis Ria Nurvika Ginting, SH., MH.


Beberapa hari ini sosmed dibanjiri berita mengenai kasus korupsi 271 T yang melibatkan Harvey Moeis yakni suami artis Sandra Dewi. Suami Sandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan peran Harvey dalam perkara ini. Dia mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu MOchtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.


Menurut Kuntadi Harvey meminta Riza mengakomodasikan kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan tersebut kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka. Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CNBCIndonesia.com, 30/3/2024)


Selain itu, Artis Sandra Dewi yang merupakan istri Harvey disebut bisa terseret kasus dugaan korupsi timah senilai 271 Triliun tersebut. Hal ini didasarkan kepada bagaimana keluarga Harvey dan Sandra yang kerap pamer kemewahan dimedia sosial. Dijelaskan bahwa Harvey memberikan pesawat jet pribadi seharga Rp. 428 miliar buat putranya yang baru menginjak usia 2 tahun. Bukan hanya itu, Sandra Dewi juga acap memamerkan sejumlah pemberian mewah Harvey. Oleh sebab itu, Kejagung sudah memastikan akan memanggil Sandra ihwal keterlibatan suaminya dalam kasus korupsi tata kelola timah. Dalam Pasal 5 ayat 1 UU No.8/2010 Pencegahan dan Pemberantasan TPPU disebutkan bahwa setiap orang yang menerima hasil kejahatan terancam 5 tahun penjara. (suara.com, 30/03/2024). 


Setelah terkuaknya kasus ini, pernyataan Mahfud MD kembali menjadi viral yang ia mengatakan bahwa ada pengakuan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad tahun 2014 silam. Abraham Samad mengaku masyarakat bisa makmur jika negara bisa menghapus celah korupsi di sektor tambang. Setiap kepala orang Indonesia akan mendapatkan 20 juta rupiah setiap bulannya tanpa kerja. (BangkaPos.com, 30/03/2024). Hal ini bisa saja karena dari kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini saja sampe 271 triliun. Sungguh jumlah yang fantastis. Ini baru dari sisi timah masih banyak lagi hasil tambang yang dihasilkan dari negeri kaya kita ini. Belum lagi kita bahas sektor lainnya, ada hutan, laut, dll.


Korupsi adalah Racun


Korupsi merupakan racun yang mematikan. Menurut Transparancy International, korupsi yang berasal dari kata latin, corruption dari kata kerja corrumpere alias busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, menyogok, adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya. Peluang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) memang dimiliki oleh orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan. Semakin tinggi jabatan atau kekuasaan seseorang, peluang dirinya melakukan Korupsi akan semakin besar.


Korupsi bukanlah gejala individu, tetapi merupakan penyakit sistematik. Paling tidak, ada dua penyebab mengapa kasus korupsi di Indonesia susah diatasi. Pertama : lemahnya hukum. Sebagaimana di ketahui penanganan kasus korupsi tampak amburadul karena berbagai produk hukum untuk menanganinya sangat lemah. Kedua : para penegak hukum yang juga lemah. Hal ini terlihat dari kasus-kasus korupsi yang telah ditangani. Banyak koruptor ternyata menikamati fasilitas “wah” dalam kurungannya (penjara). Perlakuan yang diberikan kepada para tersangka koruptor pun bisa kita lihat berbeda jauh dengan seorang yang maling ayam karena lapar. Para koruptor tidak diborgol diberikan baju khusus yang semua itu tidak membuat mereka kehilangan muka (malu) tapi tetap bisa memberikan senyuman ketika telah dinyatakan sebagai tersangka. Para koruptor pun diberikan Grasi dan Remisi. Ini menunjukkan bahwa tindakan mereka yang merugikan negara yang memakan uang rakyat dianggap sesuatu yang biasa saja.


Melihat fenomena yang begitu kompleks ini, korupsi jelas tidak mungkin lagi diatasi hanya dengan perbaikan akhlak individu. Banyak orang yang menangis ketika mendengar nasihat atau seruan yang menyentuh. Namun, ketika kembali pada jabatan atau proyek-proyeknya, mereka merasa bahwa korupsi itu sah-sah saja. Kesalehan ritual sama sekali tidak sanggup lagi mencegah seseorang untuk korupsi. Seorang birokrat yang telah haji berkali-kali bahkan tanpa sungkan berseloroh, “Haji itu tugas agama, korupsi tugas Negara.” Karena penyebab korupsi ada pada individu yang tidak amanah, lingkungan budaya yang tidak kondusif, dan sistem yang tidak cukup menggiring orang untuk menjadi baik, maka berarti perang terhadap korupsi harus dilakukan secara terpadu di tiga lini ini, yang paling strategis dan mempunyai pengaruh terbesar adalah perbaikan sistem. Karena sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agam dari kehidupan. Sistem yang berdiri atas dasar materi sehingga apapun akan dilakukan jika menghasilkan materi/keuntungan termasuk melakukan tindak korupsi. Tanpa melihat apakah hal ini sesuai dengan tuntutan syariat yakni halal-haram. 


Islam Berantas Korupsi 


Korupsi saat ini tidak dapat diberantas jika masih mempertahankan sistem yang ada saat ini yakni sistem kapitalis-sekuler. Mengapa demikian? Karena sistem ini telah memisahkan agama dari kehidupan sehingga standar nya adalah materi/keuntungan serta memberikan hak pada manusia untuk membuat aturan. Ketika aturan dibuat oleh manusia yang lemah dan terbatas maka yang terjadi adalah pertentangan dan pertikaian. Karena yang paling tahu apa yang pas buat manusia adalah sang pencipta yakni Allah Swt. 


Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan solusi dalam mengatasi korupsi. Hanya islam yg mampu memberantas bahkan mencegah kasus korupsi melalui penegakkan 3 pilar penegakkan hukum, yaitu: (1) Ketakwaan Individu yang mendorongnya untuk terikat pada hukum syara’. Sehingga andaikan ada peluang untuk korupsi ia akan ingat hal tersebut dapat mengundang murka Allah swt. (2) kontrol Masyarakat. Kontrol individu maupun masyarakat terhadap individu lain sangat diperlukan karena manusia bukan malaikat. Terkadang ia khilaf dan melakukan dosa.  Karena itu, manusia yang satu memerlukan manusia lainnya untuk mengontrol dirinya, sehingga masing-masing orang membutuhkan orang lain sehingga bisa saling mengontrol atau muhasabah. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat hedonis yang bermental instant akan cendrung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparatnya. Sebaliknya, masyarakat yang mulia dan kritis akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajak menyimpang. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar bin al-Khaththab di awal pemerintahannya pernah menyatakan, “Jika kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam maka luruskan akau walaupun dengan pedang”. (3) Negara yang menerapkan Syariat Islam secara utuh. Syariah Islam memberikan petunjuk tentang bagaimana meminimalkan tindakan korupsi, (1) sistem penggajian yang layak; (2) larangan menerima suap dan hadiah; (3) perhitungan kekayaan; (4) penyederhanaan birokrasi; (5) hukum yang setimpal.


Hanya dengan menjadikan Islam sebagai sistem yang menerapkan aturan-aturan yang berasal dari sang khaliq yakni hukum syara’ yang sempurna dan paripurna  dalam suatu institusi yakni Khilafah sebagai sistem politik dan pemerintahan yang akan membebaskan negeri ini bahkan seluruh negeri dari Korupsi. Hanya sistem Islam yang mampu memberantas bahkan mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi, dan itu semua sudah terbukti selama tegaknya khilafah sekitar 1300 tahun.[]





*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama